Senin, 21 Maret 2011

URGENSl CYBER LAW BAGI INDONESIA

Implikasi Perkembangan Dunia Cyber
Hadirnya masyarakat informasi (information society) yang diyakini sebagai salah satu
agenda penting masyarakat dunia di milenium ketiga antara lain ditandai dengan
pemanfaatan Internet yang semakin meluas dalam berbagai akiivitas kehidupan manusia,
bukan saja di negara-negara maju tapi juga di negara-negara berkembang termasuk
Indonesia. Fenomena ini pada gilirannya telah menempatkan ”informasi” sebagai
komoditas ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk merespon
perkembangan ini Amerika Serikat sebagai pioner dalam pemanfaatan Internet telah
mengubah paradigma ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi
ekonomi yang berbasis jasa (from a manufacturing-based economy to a service-based
economy)

Peruhahan ini ditandai dengan berkurangnya peranan traditional law materials dan
semakin meningkatnya peranan the raw marerial of a service-based economy yakni
informasi dalam perekonomian Amerika.
Munculnya sejumlah kasus yang cukup fenomenal di Amerika Serikat pada tahun 1998
telah mendorong para pengamat dan pakar di bidang teknologi inlormasi untuk
menobatkan tahun tersebut sebagai moment yang mengukuhkan Internet sebagai salah
satu institusi dalam mainstream budaya Ametika saat ini. Salah satu kasus yang sangat
fenomenal dan kontroversial adalah ”Monicagate” (September 1998) yaitu skandal
seksual yang melibatkan Presiden Bill Clinton dengari Monica Lewinsky mantan
pegawai Magang di Gedung Putih.

Masyarakat dunia geger, karena laporan Jaksa Independent Kenneth Star mengenai
perselingkuhan Clinton dan Monica setebal 500 halaman kemudian muncul di Internet
dan dapat diakses secara terbuka oleh publik. Kasus ini bukan saja telah menyadarkan
masyarakat Amerika, tapi juga dunia bahwa lnternet dalam tahap tertentu tidak ubahnya
bagai pedang bermata dua.

Eksistensi Internet sebagai salah satu institusi dalam mainstream budaya Amerika lebih
ditegaskan lagi dengan maraknya perdagangan electronik (E-Commerce) yang
diprediksikan sebagai ”bisnis besar masa depan” (the next big thing). Menurut perkiraan
Departemen Perdagangan Amerika, nilai perdagangan sektor ini sampai dengan tahun
2002 akan mencapai jumlah US $300 milyar per tahun.
Demam E-Commerce ini bukan saja telah melanda negara-negara maju seperti Amerika
dan negara-negara Eropa, tapi juga telah menjadi trend dunia termasuk Indonesia.
Bahkan ada semacam kecenderungan umum di Indonesia, seakan-akan ”cyber law” itu
identik dengan pengaturan mengenai E-Commerce. Berbeda dengan Monicagate,
fenomena E-Commerce ini boleh dikatakan mampu menghadirkan sisi prospektif dari
Internet. Jelaslah bahwa eksistensi Internet disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk ”cyber crime”, misalnya munculnya situs-situs porno dan penyerangan terhadap privacy seseorang. Disamping itu mengingat
karakteristik Internet yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya
beroperasi secara virtual (maya), Internet juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang
tidak sepenuhnya dapat diatur oleh hukum yang berlaku saat ini (the existing law).
Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur
mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan Internet. Atas dasar pemikiran diatas, penulis akan mencoba untuk membahas mengenai
pengertian ”cyber law” dan ruang lingkupnya serta sampai sejauh mana urgensinya bagi
Indonesia untuk mengantisipasi munculnya persoalan-persoalan hukum akibat
pemanfaatan Internet yang semakin meluas di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar